Jumat, 09 Oktober 2015

Tugas I , Teori Organisasi Umum (TOU)



PENDAHULUAN

Di tugas pertama ini saya mendapatkan tugas untuk mencari contoh kasus dari Organisasi Bisnis. Sebelum masuk ke dalam contoh kasus Organisasi Bisnis pertama-tama saya akan menjelaskan pengertian dari Organisasi Bisnis. Organisasi Bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas 

ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh Organisasi bisnis yang saya pilih adalah apotek , Apotek disebut organisasi bisnis karena dimana apotek menjalankan proses bisnis dan memperoleh keuntungan dari investasi yang ditanamkan.


Sebelum membahas lebih jauh saya tentang Organisasi Bisnis apotek , saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Apotek. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apotek memiliki dua funsi yaitu sebagai unit pelayanan kesehatan(non profit oriented) dan sebagai unit bisnis (profit oriented).



Contoh Kasus dari Organisasi Bisnis Apotek
Kasus apotek jual psikotropika harus disikapi

Priyo Setyawan


Minggu,  2 September 2012  −  22:59 WIB












foto: Dok. okezone

Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) diminta mengambil tindakan tegas terhadap apotek yang ditengarai melakukan penyimpangan dalam transaksi jual beli obat. Salah satunya seperti memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, seperti yang dilakukan oleh apotek Kusumanata di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.  Sebab jika tidak dikhawatirkan peredaran psikotropika melalui apotek akan marak dan legal,
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mendesak pemkot segera mengambil langkah serius menyikapi kasus apotek yang ditengarai memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas. Apalagi dalam empat tahun terakhir jumlah apotek yang memperjualbelikan psikotropika terus mengalami kenaikan. Yaitu dari empat apotek pada 2008 menjadi tujuh apotek pada tahun 2011.
“Dari tujuh apotek tersebut, empat di antaranya memperjualbelikan psikotropika dalam jumlah besar, salah satunya Apotek Kusuma Nata,” kata Chang, Minggu, (2/9/2012).
Chang menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata karena praktik penebusan resep psikotropika di Apotek Kusuma Nata sudah bisa disebut tidak wajar. Sebab dalam satu hari obat-obatan psikotropika yang ditebus lebih dari 100 resep.
“Meskipun obat-obatan psikotropika itu bukan merupakan narkoba golongan pertama, namun tetap bisa menimbulkan kerusakan syaraf apabila digunakan dalam jumlah banyak,” paparnya.
Selain itu, jika masyarakat yang menebus resep obat-obatan psikotropika benar-benar sedang menjalani pengobatan tertentu, sebaiknya pengobatan dipusatkan di suatu tempat tertentu dan tidak dibiarkan mengkonsumsi obat-obatan psikotropika secara bebas seperti yang terjadi seperti saat ini.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo menambahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta  dan Provinsi juga harus memetakan dokter yang mudah mengeluarkan obat-obatan daftar G. Komisi D DPRD sendiri akan mencermati regulasi peredaran obat-obatan psikotropika dan jika diperlukan akan melakukan konsultasi ke pusat, yaitu ke Kementerian Kesehatan.
Hal senada diungkapkan ketua Ikatan Apoter Indonsia (IAI) Nunut Rubiyanto. Ia menegaskan untuk menyikapi hal ini, maka perlu adanya audit, baik kepada apotek dan dokter yang memberikan resep obat psikotropika. Apalagi dalam sehari memberikan resep psikotropika sampai 100 lembar.
“Pemberian resep dalam jumlah banyak ini jelas perlu dipertanyakan,” tandas Nunut.
Kepala Dinkes DIY Sarminto mengatakan memang sebagaimana aturan, tugas dari apoteker adalah memberikan pelayanan pembelian obat sesuai dengan resep dokter. Termasuk jenis psikotropika, hanya saja bila sering dan jumlahnya banyak memang perlu ada pengawasan dan peringatan.

“Kami akan terus memantau masalah ini,” janjinya


Penyebab dan Cara Mengatasi Masalah contoh kasus di atas


Penyebab masalah contoh kasus di atas adalah kurang adanya komunikasi dari pihak dokter ataupun rumah sakit mengenai resep dokter yang diberikan , karena tidak mungkin dalam sehari ada penebusan obat psikotropika sampai 100 lembar. Apabila ada masyarakat yang menebus resep obat-obatan psikotropika benar-benar sedang menjalani pengobatan tertentu, sebaiknya pengobatan dipusatkan di suatu tempat tertentu dan tidak dibiarkan mengkonsumsi obat-obatan psikotropika secara bebas seperti yang terjadi , dan dari pihak apotek seharusnya lebih detail atau memperhatikan lagi apabila ada masyarakat yang menebus obat dengan jumlah yang tidak wajar atau kalaupun ingin memberikan obat tersebut dari pihak apotek seharusnya menghubungi pihak rumah sakit ataupun dokter yang memberikan resep tersebut untuk mencegah terjadinya penjualan obat - obatan terlarang.


Bagaimana kondisi saat ini dan Siapa yang bertanggung jawab..?

Kondisi apotek pada saat ini adalah masih berjalan seperti biasa dan masih sering terjadi penjualan obat - obatan psikotropika dengan jumlah yang tidak wajar , yang bertanggung jawab atas terjadinya penjualan obat - obatan tersebut adalah Apoteker Pengelola Apotik (APA) karena Apoteker Pengelola Apotik (APA) mempunyai tugas mengawasi pelayanan resep. Seharusnya Apoteker lebih teliti lagi dalam melayani pemesanan atau penebusan resep obat dan apoteker harus mempunyai inisiatif bertanya lebih detail terhadap si penebus obat agar dapat meminimalisir atau mengurangi penjualan obat-obatan terlarang , jadi masyarakat tidak bisa semena-mena dalam menebus obat di apotek.



Analisis


Analisis yang saya dapatkan dari tugas di atas adalah , di Indonesia memang sudah banyak kasus – kasus obat – obatan terlarang atau narkoba khususnya kasus yang terjadi di contoh kasus di atas. Dapat kita analisis bahwa contoh kasus di atas adalah salah satu bentuk kelalaian atau kurang telitinya para apoteker sehingga masyarakat dapat dengan mudah membeli obat-obatan terlarang tersebut. Walaupun obat-obatan terlarang yang dibeli bukan kelas satu tetapi obat-obatan tersebut tetap bisa merusak fungsi otak karena di konsumsi tidak dengan dosis yang di tentukan. Pemilik apotek sendiri seharusnya memerintahkan apoteker untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memberikan obat terhadap masyarakat. Apabila jumlah obat yang ditebus jumlahnya tidak wajar atau terlalu banyak apoteker sendiri harus mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke pihak rumah sakit atau dokter yang bersangkutan agar masyarakat tidak dapat menebus resep dengan asal , dan dapat mencegah resep dokter palsu

REFERENSI

http://repository.unand.ac.id/10040/
http://daerah.sindonews.com/read/669334/22/kasus-apotek-jual-psikotropika-harus-disikapi-1346601580

0 komentar:

Posting Komentar