PENDAHULUAN
Di
tugas pertama ini saya mendapatkan tugas untuk mencari contoh kasus dari
Organisasi Bisnis. Sebelum masuk ke dalam contoh kasus Organisasi Bisnis
pertama-tama saya akan menjelaskan pengertian dari Organisasi Bisnis. Organisasi
Bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas
ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh Organisasi bisnis yang saya pilih adalah apotek , Apotek disebut organisasi bisnis karena dimana apotek menjalankan proses bisnis dan memperoleh keuntungan dari investasi yang ditanamkan.
Sebelum membahas lebih jauh saya tentang Organisasi Bisnis apotek , saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Apotek. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apotek memiliki dua funsi yaitu sebagai unit pelayanan kesehatan(non profit oriented) dan sebagai unit bisnis (profit oriented).
Contoh Kasus dari Organisasi Bisnis Apotek
“Kasus apotek
jual psikotropika harus disikapi”
Priyo Setyawan
Minggu, 2 September 2012 − 22:59 WIB
foto: Dok. okezone
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) diminta
mengambil tindakan tegas terhadap apotek yang ditengarai melakukan penyimpangan
dalam transaksi jual beli obat. Salah satunya seperti memperjualbelikan obat-obatan
psikotropika secara bebas kepada masyarakat, seperti yang dilakukan oleh apotek
Kusumanata di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Sebab jika tidak
dikhawatirkan peredaran psikotropika melalui apotek akan marak dan legal,
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto
mendesak pemkot segera mengambil langkah serius menyikapi kasus apotek yang
ditengarai memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas. Apalagi
dalam empat tahun terakhir jumlah apotek yang memperjualbelikan psikotropika terus
mengalami kenaikan. Yaitu dari empat apotek pada 2008 menjadi tujuh apotek pada
tahun 2011.
“Dari tujuh apotek tersebut, empat di antaranya
memperjualbelikan psikotropika dalam jumlah besar, salah satunya Apotek Kusuma
Nata,” kata Chang, Minggu, (2/9/2012).
Chang menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata
karena praktik penebusan resep psikotropika di Apotek Kusuma Nata sudah bisa
disebut tidak wajar. Sebab dalam satu hari obat-obatan psikotropika yang
ditebus lebih dari 100 resep.
“Meskipun obat-obatan psikotropika itu bukan merupakan
narkoba golongan pertama, namun tetap bisa menimbulkan kerusakan syaraf apabila
digunakan dalam jumlah banyak,” paparnya.
Selain itu, jika masyarakat yang menebus resep
obat-obatan psikotropika benar-benar sedang menjalani pengobatan tertentu,
sebaiknya pengobatan dipusatkan di suatu tempat tertentu dan tidak dibiarkan
mengkonsumsi obat-obatan psikotropika secara bebas seperti yang terjadi seperti
saat ini.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo
menambahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta dan Provinsi juga harus
memetakan dokter yang mudah mengeluarkan obat-obatan daftar G. Komisi D DPRD
sendiri akan mencermati regulasi peredaran obat-obatan psikotropika dan jika
diperlukan akan melakukan konsultasi ke pusat, yaitu ke Kementerian Kesehatan.
Hal senada diungkapkan ketua Ikatan Apoter Indonsia (IAI)
Nunut Rubiyanto. Ia menegaskan untuk menyikapi hal ini, maka perlu adanya
audit, baik kepada apotek dan dokter yang memberikan resep obat psikotropika.
Apalagi dalam sehari memberikan resep psikotropika sampai 100 lembar.
“Pemberian resep dalam jumlah banyak ini jelas perlu
dipertanyakan,” tandas Nunut.
Kepala Dinkes DIY Sarminto mengatakan memang sebagaimana
aturan, tugas dari apoteker adalah memberikan pelayanan pembelian obat sesuai
dengan resep dokter. Termasuk jenis psikotropika, hanya saja bila sering dan
jumlahnya banyak memang perlu ada pengawasan dan peringatan.
“Kami akan terus memantau masalah
ini,” janjinya
Penyebab dan Cara Mengatasi Masalah contoh kasus di atas
Penyebab masalah
contoh kasus di atas adalah kurang adanya komunikasi dari pihak dokter ataupun
rumah sakit mengenai resep dokter yang diberikan , karena tidak mungkin dalam
sehari ada penebusan obat psikotropika sampai 100 lembar. Apabila ada masyarakat
yang menebus resep obat-obatan psikotropika benar-benar sedang menjalani
pengobatan tertentu, sebaiknya pengobatan dipusatkan di suatu tempat tertentu
dan tidak dibiarkan mengkonsumsi obat-obatan psikotropika secara bebas seperti yang
terjadi , dan dari pihak apotek seharusnya lebih detail atau memperhatikan lagi
apabila ada masyarakat yang menebus obat dengan jumlah yang tidak wajar atau
kalaupun ingin memberikan obat tersebut dari pihak apotek seharusnya
menghubungi pihak rumah sakit ataupun dokter yang memberikan resep tersebut
untuk mencegah terjadinya penjualan obat - obatan terlarang.
Bagaimana kondisi saat ini dan Siapa yang bertanggung jawab..?
Kondisi apotek pada
saat ini adalah masih berjalan seperti biasa dan masih sering terjadi penjualan
obat - obatan psikotropika dengan jumlah yang tidak wajar , yang bertanggung
jawab atas terjadinya penjualan obat - obatan tersebut adalah Apoteker
Pengelola Apotik (APA) karena Apoteker Pengelola Apotik (APA) mempunyai tugas
mengawasi pelayanan resep. Seharusnya Apoteker lebih teliti lagi dalam melayani
pemesanan atau penebusan resep obat dan apoteker harus mempunyai inisiatif
bertanya lebih detail terhadap si penebus obat agar dapat meminimalisir atau
mengurangi penjualan obat-obatan terlarang , jadi masyarakat tidak bisa
semena-mena dalam menebus obat di apotek.
Analisis
Analisis yang saya dapatkan
dari tugas di atas adalah , di Indonesia memang sudah banyak kasus – kasus obat
– obatan terlarang atau narkoba khususnya kasus yang terjadi di contoh kasus di
atas. Dapat kita analisis bahwa contoh kasus di atas adalah salah satu bentuk
kelalaian atau kurang telitinya para apoteker sehingga masyarakat dapat dengan
mudah membeli obat-obatan terlarang tersebut. Walaupun obat-obatan terlarang
yang dibeli bukan kelas satu tetapi obat-obatan tersebut tetap bisa merusak
fungsi otak karena di konsumsi tidak dengan dosis yang di tentukan. Pemilik
apotek sendiri seharusnya memerintahkan apoteker untuk lebih teliti dan
berhati-hati dalam memberikan obat terhadap masyarakat. Apabila jumlah obat
yang ditebus jumlahnya tidak wajar atau terlalu banyak apoteker sendiri harus
mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke pihak rumah sakit atau dokter yang
bersangkutan agar masyarakat tidak dapat menebus resep dengan asal , dan dapat
mencegah resep dokter palsu
REFERENSI
http://repository.unand.ac.id/10040/
http://daerah.sindonews.com/read/669334/22/kasus-apotek-jual-psikotropika-harus-disikapi-1346601580


0 komentar:
Posting Komentar