BAB VI
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
1.1.Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang
dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya
suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu,
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di
tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori
yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari
upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi
masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan
hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada
zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya,
orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang
didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai
pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang
akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut
terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman
Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah
uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial
maupun kultural.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan
manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun
biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi
sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik
Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2,
yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara
sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan
pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah
kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang
terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan
adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status
sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya,
Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya
(golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria
(golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang
mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai
kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan
kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah
lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi
satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi
manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
1.4.Beberapa
teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas
atas (upper class).
• Kelas
bawah (lower class).
• Kelas
menengah (middle class).
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat
dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap
Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non
Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
2.Kesamaan
Derajat
1.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan
hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak
atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
2.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum
pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat
pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27,
28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu
kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2,
ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3.
Elite Dan Massa
3.1.Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.
mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya
3.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun
homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap
peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka
adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag
bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer
maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis
dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
3.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta
dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh
beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers,
atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.4.
Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian
ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya
melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertuka

0 komentar:
Posting Komentar