BAB
V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAH
a.
Hukum
Di
dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat
dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana yang terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakkan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri
hukum adalah :
· Adanya
perintah atau larangan
· Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat
dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada aturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
b. Sumber-sumber
Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum formal ialah :
1. Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu
pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3. Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut.
5. Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering di kutip para hakim
dalam menyelesaikan masalah.
c.
Pembagian Hukum
1. Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Undang-Undang
· Hukum
Kebiasaan
· Hukum
Traktat
· Hukum
Yudisprudensi
2. Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Tertulis yang dikodifikasikan dan hokum tertulis tak dikodifikasikan
· Hukum
tak tertulis
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Nasional
· Hukum
Internasional
· Hukum
Asing
4. Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Ius
Constitutum (hukum positif)
· Ius
Constituendum
· Hukum
Asing (hukum alam)
5. Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi dalam :
· Hukum
Material
· Hukum
formal
6. Menurut
“sifatnya” hukum dibadi dalam :
· Hukum
yang memaksa
· Hukum
yang mengatur (pelengkap)
7. Menurut
“wujudnya” dibagi dalam :
· Hukum
Obyektif
· Hukum
Subyektif
8. Memurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Privat (Hukum Sipil)
· Hukum
Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan
warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas
pokok :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sisoal.
Kekuasan Negara mempunyai organisasi
yang teratur dan paling kuat. Pentingnya system hukum sebagai perlindungan,
bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah
kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah
hikum positif dimaksud untuk menandai “diffrentie” dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut
positif ini adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak
jelas bentuk dan tujuannya. Kedua, dibutuhkan staff (personalia) yang menjaga
berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum
tersebutadalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian
memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-sewenang.
Sebab hukum itu sebagai sistem control dan sebagai system engineering. Sistem
hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi,(2) Struktur dan (3)
Kultur. Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa hukum perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1. Jangan
mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan mana system dan bentuk
pemerintahan.
4. Meskipun
mengandung unsur keadilan dan kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5. Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8. Jangan
mencampur-adukkan Substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk
dasar diundangkannya hukum.
9. Jangan
mencampur-adkukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak
hukum.
10.
Jangan menganggap sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum.
Apakah hukum itu dalam embrionya
bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways), terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke
hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertulis menampakkan
diri.
Dalam pemahaman Sosiologis, hadirnya
hukum adalah unsure diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak
sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu
penyimpangan social. Tidak semua penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi
hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi
pencantumnya ke dalam hukum untuk menilai hukum perlu waktu panjang, bertahap
dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.
b. Bentuk Negara
Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara
lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika
hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu
negara.Bentuk negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adala
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan,
yaitu :
a. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
b. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara
Serikat (negara Federasi)
Adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa
ini ialah:
1. Negara
Dominion
Bentuk khusus hanya terdapat dalam
lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2. Negara
Uni
Gabunga dari 2 atau beberapa negara yang
mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara Uni, yaitu :
·
Uni Riil
·
Uni Personil
c. Unsur-Unsur Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Harus
Ada Wilayah
2. Harus
Ada Rakyatnya
3. Harus
Ada Pemerintahnya
4. Harus
Ada Tujuannya
5. Mempunyai
Kedaulatan
Adapun
tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk :
a. Perluasan
kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan
kekuasaan semata di sebut Negara Kekuasaan.
b. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasaan kekuasaan
adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.
c. Penyelanggaraan
ketertiban hukum
Disini negara mempunyai tujuan
ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
d. Penyelanggaraan
Kesejahteraan Umum
Tujuan negara hukum adalah juga untuk
mensejahterakan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelanggakan kesejahteraan
umum yang disebut Negara Ksejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas
merumuskan daripada negara hukum.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan Pemerintah Negara Republik
Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan….”.
Kedaulatan
merupakan unsure penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan
membedakan organisasi negara dan organisasi/perkumpulan lainnya. Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi.
a. Sifat-sifat
Kedaulatan
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak
Terbagi-bagi
4. Tidak
Terbatas
b. Sumber
Kedaulatan :
1. Teori
Kedaulatan Tuhan
2. Teori
Kedaulatan Rakyat
3. Teori
Kedaulatan Negara
4. Teori
Kedaulatan Hukum
Seorang berpendapat bahwa negara
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid
seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny.
Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat),
menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punanh) ketika
suatu bangsa kehilangan kebangsaan.
Hans Kelsen yang mencoba untuk
menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualism terhadap
negara dan hukum. Menurut pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena
negara tidak lain daripada sistem sikap tindakkan manusia dan ketaatan dari
paksaan sosial.
c. Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsure penting daripada negara. Pemerintah merupakan roda
negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1. Asas
Kewarganegaraan
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a. Kriterium
Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
b. Kriterium
Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
2. Naturalisasi
atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi manusia
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan
orang asing, pada hakikatnya adalah untuk membedakaan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan dan
berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu
negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka nada artinya bila tidak ada
hak untuk mengeluarkan pendapatan.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang
berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas
bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28
tersebut.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara
yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara
lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara berhak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa
saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang
asing.
3.
INDIVIDU,
TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
a.
Arti Sistem
Meriam
Budiardjo lewat “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menyatakan, didalam system terdiri
dari unsure-unsur yang lain dan saling mengadakan interaksi.
b.
Pengertian Sistem Politik
Sistem
politik merupakan salah satu sub system dari sistem kemasyarakatan yang
mencangkup antara lain sub sistem ekonomi; sub sistem hokum; sub system
spiritual; sub system politik dan sebagainya.
Dalam melaksanakan
tugasnya/fungsinya lembaga-lembaga negara di samping berinteraksi antar lembaga
juga mengadakan interaksi dengan setiap warga negara. Golongan-golongan yang
ada hakikatnya memiliki fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi setiap warga
negara dalam keikutsertaan didalam pemerintah suatu negara. Dengan demikian system
politik pada dasarnya mencangkup :
·
Kehidupan lembaga-lembaga negara (Supra
struktur politik)
·
Pola kehidupan dan tata hubungan antara
lembaga
Kehidupan
ini menurut Goodman meliputi :
·
Partai politik/Organisasi politik
·
Kelompok kepentingan
·
Kelompok penekan
·
Media komunkasi politik
·
Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan
lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara
baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para
warga yang hidup dalam berbagai kelompok.
a. Mengajukan
kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya
menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan.
b. Pemaduan
kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya
menjadi tugasorganisasi politik atau partai politik.
c. Pemasyarakatan
dan komunikasi politik
Pemasyarakatan dan komunikasi politik ini
berlangsung melalui setiap komponen system politik.

0 komentar:
Posting Komentar